Pemerintah menegaskan bahwa mulai Februari 2026, girik, letter C, petok D, serta berbagai dokumen pertanahan lama lainnya tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan tanah. Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, serta Pendaftaran Tanah.
Dengan berlakunya ketentuan tersebut, negara menyatakan bahwa bukti kepemilikan tanah yang sah hanyalah sertifikat yang telah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN), baik dalam bentuk fisik maupun elektronik.
Selama bertahun-tahun, girik dan letter C memang digunakan oleh masyarakat, terutama di wilayah pedesaan, sebagai penanda kepemilikan tanah. Dokumen ini sering dijadikan dasar dalam transaksi jual beli, pembagian warisan, hingga penyelesaian sengketa lahan.
Namun, dalam PP 18 Tahun 2021 ditegaskan bahwa girik dan letter C bukan merupakan bukti hak milik. Dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai catatan administrasi lama dan tidak memiliki kekuatan hukum apabila belum didaftarkan menjadi sertifikat resmi.
Sejak Februari 2026, dokumen-dokumen itu tidak lagi dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam transaksi pertanahan maupun penyelesaian sengketa.
Bagaimana Status Tanah yang Belum Bersertifikat?
Tanah yang belum memiliki sertifikat tidak serta-merta hilang, tetapi posisinya menjadi lemah dari sisi hukum.
Artinya, tanah tersebut:
- Tetap ada secara fisik,
-
Belum diakui secara yuridis,
-
Rawan menimbulkan sengketa,
-
Menyulitkan proses pewarisan,
-
Tidak dapat dijadikan agunan,
-
Berisiko dalam proses pengadaan tanah.
Pemerintah menekankan bahwa tanah dengan kondisi seperti ini harus segera didaftarkan agar memperoleh kepastian hukum.
PTSL Menjadi Solusi Utama
Sebagai langkah penyelesaian, pemerintah mendorong masyarakat untuk mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran tanah dengan biaya yang lebih terjangkau dan prosedur yang lebih sederhana.
Melalui PTSL, masyarakat dapat:
- Mengubah girik menjadi sertifikat,
-
Memperoleh kepastian hukum,
-
Mencegah konflik pertanahan,
-
Meningkatkan nilai ekonomi tanah.
Peran pemerintah desa sangat penting dalam proses ini, mulai dari pendataan hingga membantu kelengkapan dokumen administrasi warga.
Pemerintah desa juga mengimbau masyarakat yang masih memegang girik, letter C, petok D, maupun bukti pajak lama agar segera mengurus sertifikasi tanah sebelum masa transisi berakhir pada Februari 2026.
Penerapan penuh PP Nomor 18 Tahun 2021 menandai perubahan besar dalam sistem pertanahan nasional. Negara ingin memastikan setiap bidang tanah memiliki status hukum yang jelas dan terdata secara resmi.
Di sisi lain, kebijakan ini menjadi peringatan bahwa pengurusan sertifikat tidak bisa lagi ditunda. Mulai 2026, girik tidak lagi menjadi pegangan hukum. Sertifikat adalah satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang diakui oleh negara.