Pemerintah Kabupaten Purworejo terus melakukan pembenahan dalam pengaturan dan pemanfaatan wilayahnya. Sebulan yang lalu, bupati mengeluarkan regulasi baru berupa peraturan bupati tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi terkait pelanggaran dalam pemanfaatan ruang. Langkah ini merupakan upaya keras pemerintah daerah untuk memastikan keteraturan dan kedisiplinan dalam penggunaan ruang di wilayah tersebut.
"Peraturan bupati ini sudah diundangkan minggu lalu dan mulai Juni 2025, kami akan memulai proses sosialisasi," kata Yusuf Syarifudin, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Purworejo, pada Rabu (4/5/2025).
Yusuf menjelaskan bahwa inti dari regulasi ini adalah prosedur dalam pemberian sanksi kepada pelanggar. Peraturan bupati tersebut juga mengatur mengenai jenis sanksi yang dapat dikenakan, mulai dari tindakan administratif, denda, hingga pembongkaran bangunan.
"Tata cara mulai dari denda hingga pembongkaran. Sanksi dapat diberikan secara bertahap, langsung, atau kombinasi tergantung pada pelanggaran yang dilakukan," tambahnya.
Dalam peraturan bupati ini, telah dijelaskan secara detail mengenai jenis-jenis sanksi serta pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi. Salah satu hal yang penting untuk diperhatikan sebelum mendirikan bangunan adalah kesesuaian dengan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Keterangan Rencana Kota (KRK), termasuk aturan terkait sempadan seperti jalan, sungai, laut, dan irigasi.
"Meskipun bangunan berada di wilayah yang sesuai dengan RTRW, masih mungkin ada pelanggaran seperti kesalahan desain ruang, seperti membangun pagar terlalu dekat dengan jalan. Pelanggaran semacam ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan bupati baru ini," jelas Yusuf.
Untuk mengurangi potensi pelanggaran dalam pembangunan, Dinas PUPR telah menyediakan layanan konsultasi gratis bagi masyarakat. Warga diminta untuk memanfaatkan layanan ini sebelum memulai proses pembangunan.
Yusuf menegaskan bahwa Pemda tidak akan serta-merta memberikan sanksi kepada pelanggar. Sebelum sanksi diberlakukan, Pemda akan memberikan imbauan dan melakukan pengawasan selama tujuh hari kerja.
"Kami tidak bersikap sewenang-wenang. Kami akan memberikan edukasi dan imbauan terlebih dahulu. Jika dalam tujuh hari tidak ada respon, maka kami akan mengambil tindakan tegas untuk memberikan sanksi," ucapnya.
Selain itu, perubahan fungsi bangunan dari hunian menjadi tempat usaha juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan bupati ini.
"Kami akan segera melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pengusaha memahami aturan ini. Jika ada imbauan yang diberikan kepada warga, kami harap dapat segera dilaksanakan. Jika masih ada pertanyaan atau kebingungan, konsultasi ke kami juga tersedia gratis," pungkas Yusuf.