Bupati Purworejo Ambil Sumpah 268 Fungsional Guru

Pemerintah Kabupaten Purworejo memiliki fokus yang tinggi terhadap sektor pendidikan. Peningkatan kualitas layanan pendidikan menjadi faktor penting dalam upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia. Oleh karena itu, pembangunan di bidang pendidikan terus diupayakan, baik melalui pengembangan sumber daya manusia, institusi pendidikan, infrastruktur, inovasi, riset, jaringan kemitraan, maupun faktor pendukung lainnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Purworejo, RH Agus Bastian, saat beliau melantik dan mengambil sumpah jabatan guru fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo pada hari Jumat, tanggal 14 Juli 2023, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Purworejo. Acara pelantikan juga dihadiri oleh Wakil Bupati Purworejo, Hj Yuli Hastuti, Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, Drs Said Romadhon, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wasit Diono, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Fitri Edhie Nugroho, Kabag Promosi dan Komunikasi Publik Triwahyuni Wulansari, serta para guru yang dilantik.

Bupati menekankan bahwa pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji jabatan guru fungsional merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam meningkatkan kualitas pendidikan, dedikasi, kompetensi, dan pengabdian para guru. Baginya, pelantikan ini merupakan awal dari tanggung jawab yang lebih besar, yang menuntut kualitas kerja yang tinggi, profesionalisme, dan kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan yang terus berlangsung.

"Dalam kesempatan ini, saya berharap para guru yang hari ini diangkat menjadi guru fungsional dapat menjadi guru yang profesional, berintegritas, dan memegang teguh nilai-nilai ASN BerAKHLAK," ujarnya.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa pemerintah telah memberikan kemudahan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk diangkat dalam jabatan guru fungsional. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 0378/B/HK.04.01/2023, yang diterbitkan pada tanggal 19 Januari 2023.

"Hari ini, sebanyak 268 guru dilantik, terdiri dari 139 guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan 129 guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Mereka diangkat dalam jabatan guru fungsional dengan hak dan kewajiban yang sama, baik dari jenjang pendidikan dasar maupun pendidikan menengah pertama," jelasnya.

Bupati Purworejo, Agus Bastian, juga menyampaikan pesan dan harapannya agar seluruh pendidik di Kabupaten Purworejo selalu bijaksana dalam proses pembelajaran maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Beliau menekankan pentingnya pengabdian, dedikasi, loyalitas, dan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara, serta memberikan pengaruh positif kepada lingkungan sekitar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Wasit Diono, menyatakan bahwa untuk dapat dilantik dalam jabatan guru fungsional, para guru harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia menjelaskan bahwa guru yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan guru fungsional akan mendapatkan Tunjangan Guru setiap bulan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun 2007. Selain itu, para guru juga memiliki kesempatan untuk mendapatkan kenaikan pangkat hingga pangkat/golongan tertinggi, yaitu golongan IV/e.


Post a Comment

0 Comments