Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo melalui Tim Kemetrologian dari Bidang Perizinan Bahan Pokok dan Penting serta Metrologi (PERBAMET) melakukan pelayanan tera ulang pada alat ukur BBM di SPBU 44.541.04. SPBU tersebut berada di Jalan Magelang KM 4, Desa Trirejo, Kecamatan Loano. Kegiatan berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026.
Pelayanan tera ulang ini merupakan tindak lanjut atas berakhirnya masa berlaku tera tahunan di SPBU tersebut. Selain sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan Metrologi Legal, langkah ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam melindungi hak konsumen. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan memperoleh jaminan bahwa takaran BBM yang diterima benar dan sesuai standar.
Dalam pelaksanaannya, Tim Kemetrologian melakukan serangkaian pengujian teknis terhadap seluruh pompa ukur BBM yang ada. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan performa alat tetap berada dalam ambang toleransi yang ditetapkan. Proses ini penting agar transaksi antara penjual dan pembeli berlangsung adil.
Total terdapat delapan nozel yang menjalani tera ulang. Rinciannya meliputi dua nozel Pertalite, dua nozel Pertamax, dua nozel Bio Solar, serta dua nozel Pertamina Dex. Setiap nozel diperiksa satu per satu dengan prosedur yang sama.
Pengujian dilakukan menggunakan Bejana Ukur Standar (BUS). Alat ini dipakai untuk memastikan Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) masih berada dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika hasilnya memenuhi syarat, maka pompa ukur dinyatakan layak digunakan kembali.
Melalui kegiatan tera ulang tersebut, SPBU 44.541.04 Trirejo akhirnya dinyatakan memenuhi persyaratan teknis operasional. Dengan demikian, SPBU dapat terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan takaran yang terjamin keakuratannya. Pemerintah daerah pun berharap kepercayaan konsumen terhadap layanan penyaluran BBM semakin meningkat.