646 PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Teknis Purworejo Dilantik

 Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai tenaga teknis dan guru untuk jabatan fungsional (JF) pada Formasi 2022 di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Purworejo berlangsung dengan penuh semangat. Sebanyak 646 individu resmi dilantik dalam acara yang dipimpin oleh Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, di Pendopo Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada hari Senin (3/7/2023).

Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, Fithri Edhi Nugroho, mengungkapkan jumlah PPPK yang dilantik hari itu. Dari total tersebut, 592 orang di antaranya merupakan PPPK JF guru, sedangkan 54 orang lainnya akan mengisi posisi JF tenaga teknis. Fithri menekankan bahwa para PPPK yang terlantik telah melalui serangkaian tes dan seleksi yang berkepanjangan, bahkan memakan waktu hingga 10 bulan. Ia juga mengungkapkan kegembiraannya karena saat ini para PPPK dapat dengan mudah mengunduh Surat Keputusan (SK) pengangkatan secara digital melalui berbagai perangkat gadget.

Yuli Hastuti, Wakil Bupati Purworejo, menegaskan bahwa pelantikan PPPK bukanlah semata-mata acara seremonial biasa, tetapi menjadi momen awal tanggung jawab bagi para PPPK yang baru dilantik. Oleh karena itu, Yuli meminta kepada mereka untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya sesuai dengan jabatan masing-masing. Ia juga menyoroti pentingnya pembangunan di sektor pendidikan dan mengungkapkan perhatian khusus yang diberikan oleh Pemkab Purworejo terhadap kemajuan pendidikan, sebagaimana tercermin dari jumlah PPPK JF Guru Formasi 2022 yang dilantik, yaitu sebanyak 592 orang. Para PPPK JF guru yang terlantik diharapkan dapat menjalankan tugas mereka sebagai penggerak perkembangan pendidikan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Yuli juga menegaskan bahwa meskipun guru-guru merupakan formasi yang penting, bukan berarti formasi lainnya menjadi tidak relevan. Semua formasi memiliki kepentingan yang sama dan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tugas dan fungsi yang saling mendukung dan berkolaborasi. Hal ini bertujuan untuk melaksanakan peran mereka sebagai bagian dari pemerintahan dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik dan masa depan yang lebih cerah.

Selanjutnya, Yuli mengingatkan seluruh PPPK Formasi 2022 bahwa Kabupaten Purworejo selalu melakukan evaluasi kinerja. Para PPPK diingatkan agar tidak terlena dengan status ASN dan tetap mempertahankan semangat, meningkatkan kinerja, serta memberikan kontribusi bersama-sama dalam mewujudkan Purworejo yang kompetitif pada tahun 2025.

Di sisi lain, seorang guru di SDN 1 Lugosobo, Nurfitiana, menyatakan kebahagiaan dan lega setelah menerima SK Pengangkatan sebagai PPPK. Ia merasa sangat bersyukur dan berharap agar mulai saat ini ia dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih bertanggung jawab.

Post a Comment

0 Comments