Kecelakaan Truk Tronton di Jalan Magelang Purworejo, Satu Korban Meninggal

Kecelakaan Truk Tronton di Jalan Magelang, Satu Korban Meninggal


Sebuah insiden kecelakaan melibatkan truk tronton terjadi di Jalan Magelang, tepatnya di Km 02 Purworejo, pada hari Kamis (21/6/2023). Dalam kecelakaan ini, dilaporkan satu orang meninggal dunia.


Iptu Eko Rosdianto, Kepala Unit Penegakan Hukum, Satuan Lalu Lintas Polres Purworejo, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di Km 2 Kecamatan Purworejo. Dugaan awal menunjukkan bahwa mobil tronton yang dikendarai oleh seorang pria berinisial M (42) mengalami masalah pada sistem pengereman.


"Saat ini, kami telah mengonfirmasi bahwa ada satu korban meninggal dunia dalam kecelakaan ini. Korban tersebut bernama Slamet Darmo (60) dan merupakan warga Gebang, Purworejo," ungkap Iptu Eko pada Kamis (21/6/2023).


Menurut penjelasan Iptu Eko, kecelakaan ini bermula ketika truk tronton yang sedang tidak mengangkut muatan melaju dari arah Magelang menuju Purworejo. Ketika sampai di jalan menurun, diduga karena masalah pada sistem pengereman, pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan, sehingga truk tersebut melintas ke jalur arah berlawanan.


"Truk kemudian menabrak motor Supra X 125 yang dikendarai oleh korban yang datang dari arah berlawanan. Setelah itu, truk terus bergerak dan menabrak mobil pick-up serta becak motor yang terparkir di lokasi kejadian," jelas Eko.


Sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait kecelakaan ini, yang terjadi tidak jauh dari kolam renang. Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait insiden ini.


Mengikuti kecelakaan ini, Iptu Eko mengingatkan warga agar tetap berhati-hati saat berkendara di jalan raya, termasuk pengemudi kendaraan besar yang mengangkut muatan.


"Periksa semua kelengkapan keselamatan kendaraan Anda. Pastikan semuanya berfungsi dengan baik, seperti lampu, lampu sein, spion, dan sistem pengereman. Karena kelengkapan ini memainkan peran penting saat kita berkendara," tegasnya.


Ia juga mengingatkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai peraturan yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar