Mahasiswa KKN Institut Agama Islam An Nawawi menggelar seminar tentang "Moderasi Beragama Melalui Media Sosial dan Sosialisasi UU ITE" di Balai Desa Jetis pada Jumat, 28 Juli 2023 malam.
Seminar ini dihadiri oleh perwakilan pemuda karang taruna dari berbagai dusun yang ada di Desa Jetis. Pembicara pertama dalam seminar ini yakni Dr. Muhajir, Msi, yang menyampaikan sosialisasi tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dr. Muhajir membahas tentang bagaimana cara menyikapi UU ITE ketika bermedia sosial agar tidak terjerat dalam hukuman.
Seperti yang diketahui media sosial saat ini digunakan oleh sebagian besar orang utamanya gen z dan milenial. Media sosial ini bisa diibaratkan sebagai sebuah pisau bermata dua. Jika tepat penggunaannya maka manfaat yang didapat. Akan tetapi jika disalahgunakan maka kerugian atau bahkan hukuman berat bisa menjerat.
Sesi kedua seminar membahas mengenai moderasi beragama. Seperti yang diketahui Indonesia ini terdiri dari beragam suku, agama dan budaya. Jumlah suku yang resmi tercatat saja ada 113 sementara ada 6 agama yang diakui secara resmi oleh pemerintah.
Untuk menjaga kerukunan antar umat beragama baik yang seagama maupun berbeda agama maka bersikap moderat atau pertengahan adalah sikap yang tepat. Dengan begitu kita tidak akan menjadi ekstrim ke kiri maupun ke kanan.
Untuk melakukan hal tersebut tentu saja dibutuhkan rasa toleransi dan saling menghargai antara semua pihak.
Hal ini sebagai salah satu bentuk penerapan Al Quran Surat Al Hujurat ayat 13 yang artinya: "Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa